Â
Para asesor dan peserta ADP mengikuti pembekalan mengenai penyelenggaraan Assessment Center bagi ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga. Pembekalan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Februari 2023 lalu di Gedung LPTUI Salemba.
Adapun materi yang disampaikan terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama mengenai Kebijakan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi ASN dipaparkan oleh Plt. Kepala Puspenkom BKN, Bapak Wakiran, S.H., M.H.
“ASN memiliki core value (BerAKHLAK) yang harus dijadikan acuan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dalam menjalankan fungsi, tugas dan perannya sebagai ASN guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governence),” demikian pesan Bapak Wakiran. “Kebijakan Teknis Penilaian Kompetensi yg diatur dalam Peraturan BKN No.26 tahun 2019 menjadi dasar bagi setiap lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dalam melakukan penilaian kompetensi yang dapat dipertanggung-jawabkan kualitas hasilnya dan mampu mengisi database talent Sistem Informasi ASN, serta terwujudnya sistem merit.”
Sesi kedua membahas tentang Penyelenggaraan Assessment Center bagi ASN. Sesi ini diisi oleh Asesor SDM Aparatur Madya Puspenkom BKN, Ibu Christina Nailiu, M.Psi. Psikolog.
“Assessment Center sebagai metode seleksi memiliki tingkat keakuratan sebesar 68% dengan validitas sebesar 65% dibandingkan dengan metode-metode lain yg digunakan. Assessment Center dipercaya merupakan metode yang praktis dan konsisten karena akurat, adil dan setara,” terang Ibu Christina. “Dalam melakukan penilaian kompetensi perlu memperhatikan komponen-komponen yang terlibat di dalamnya seperti Standar Kompetensi (Aspek Penilaian), Tim Penilaian Kompetensi, Metode dan Alat Ukur, serta Fasilitas (sarana prasarana) pendukungnya.”