Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berkolaborasi dengan LPTUI dalam pengembangan instrumen untuk mengukur delapan aspek potensi yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN. Kerja sama ini bertujuan menghasilkan instrumen yang komprehensif dan akurat dalam mengukur potensi ASN, mencakup aspek-aspek seperti integritas, profesionalisme, wawasan kebangsaan, manajemen kinerja, orientasi pelayanan, kemampuan adaptasi, kemampuan kerja sama, dan komunikasi efektif. Dengan melibatkan ahli psikologi terapan dari LPTUI, KKP RI memastikan bahwa instrumen yang dikembangkan memiliki validitas dan reliabilitas tinggi, serta mampu memberikan gambaran mendalam tentang potensi dan kompetensi ASN. Hasil pengukuran ini nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan karier dan penempatan ASN yang lebih tepat, sehingga mendukung terciptanya birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan update program terbaru dari LPTUI!
“LPTUI Membangun Sinergi, Mengukir Prestasi, Menjadi Inspirasi.”
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
